
PANGKALPINANG, KARIMATAASIA Balai Besar Betason kantor Walikota Pangkalpinang, kec. Grimaya, Pangkalpinang, senin ( 01/07/2025 )
Dalam sambutan nya, “sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Wali Kota menyampaikan LPPD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. LPPD yang disampaikan tersebut dilakukan penilaian oleh Tim Daerah Provinsi danhasilnya diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan sejak batas akhir penyampaiannya, ” Ujar Subekti selaku asisten pemerintahan dan kesra kota Pangkalpinang.

EPPD dilakukan untuk menilai kinerja makro dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan dan kondisi daerah masing-masing. Skor Pemerintah Kota Pangkal Pinang untuk EPPD tahun 2022 adalah 2,809 dengan status SEDANG dan berada di peringkat 69 dari 93 kota. Sedangkan skor untuk tahun 2023 adalah 3,2012 dengan status SEDANG dan berada di peringkat 34 dari 90 kota, terdapat peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal ini jangan membuat kita untuk berpuas diri, justru menjadi dorongan bagi kita ke depan untuk menjadi lebih baik lagi.

Diharapkan juga kepada seluruh perangkat daerah agar dapat mengikuti arahan dari Tim Daerah ProvinsiKepulauan Bangka Belitung sehingga diperoleh hasil maksimal.Segala catatan dan arahan yang disampaikan agar dapat dilengkapi dan menjadi bahan perbaikan ke depan. ( EV )
















