Jombang, Karimataasia.com – Belakangan nama Tubagus Jody menjadi pusat perhatian publik Indonesia. Diketahui TJ merupakan sopir mobil Pajero Sport bernomor polisi B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel dan keluarga yang mengalami kecelakaan jalan tol Jombang-Mojokerto, Kamis (04/11/2021). kecelakaan tersebut merenggut nyawa sang artis beserta suaminya, Febri Ardiansyah atau Bibi.

Melalui Konferensi Pers Polda Jawa Timur, TJ ditetapkan sebagai tersangka yang termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP), kamis (11/11/2021). SPDP tersebut dikirimkan pihak Kepolisian ke-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang, Jawa Timur dan telah diterima Kejari Jombang pada Rabu (10/11/2021).
Indonesia, Berpeluang Melawan Dolarisasi (Update Hutang Negara Terkini). Selengkapnya : https://karimataasia.info/2021/11/11/indonesia-berpeluang-melawan-dolarisasi/
Dalam Konferensi Pers tersebut, beberapa alasan atas penetapan status TJ sebagai tersangka, salah satunya karena Jody mengemudi dengan kecepatan 120 km per jam. Kecepatan maksimal kendaraan yang melaju dijalan tol adalah 100 km per jam. Selain alasan tersebut, Jody juga menggunakan telepon seluler saat berkendara, dia sempat mengirimkan pesan ke bapaknya dan membuat instastory di Instagram.
“Untuk tersangka Jody dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 Tentang lalu lintas angkutan jalan raya ya, itu ancamannya 6 tahun dengan denda 12 juta rupiah, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang lalu lintas angkutan jalan raya yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dengan denda 24 Juta”, Ujar Kombes Pol. Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim.

Kombes Pol Gatot menambahkan bahwa saat ini tersangka Tubagus Jody telah dilakukan penahanan di Polres Jombang untuk menjalani penyidikan lanjutan.
Dididik Gang Pembunuh Bayaran Demi Membalaskan Dendam Atas Kematian Ayahnya, Selengkapnya di : https://www.youtube.com/results?search_query=dididik+gang+pembunuh+bayaran+demi+membalaskan+dendam+atas+kematian+ayahnya
“Tadi mengusulkan adalah 2 Pasal yang akan kita persangkakan, tetapi nanti kan harus kita gelar dengan dari JTI, yaitu 310 Ayat 4 karena kelalaiannya, 311 Ayat 5 karena kesengajaannya dia untuk mengetahui bisa membahayakan sampai dengan meninggal”, Ujar Kombes Pol. Latif Usman, Direktur Ditlantas Polda Jatim.
(AA)
Editor : Ari Juliansyah

















Response (1)